FAQ Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak COVID-19 26 MARET 2020 Presiden RI dalam keterangan pers hari Selasa ...

INFO RESMI OJK TENTANG PENUNDAAN CICILAN

By | 5:05:00 PM

FAQ Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak COVID-19


26 MARET 2020


Presiden RI dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 menyampaikan bahwa OJK memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp10 Milyar baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus COVID-19. Untuk memudahkan memahaminya, simak FAQ berikut.klik untuk melihat ketentuan


sumber: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/-FAQ-Restrukturisasi-Kredit-atau-Pembiayaan-terkait-Dampak-COVID-19.aspx
Newer Post Older Post Home